banner 728x250

ASN Berpolitik, Kena Sanksi

DR. Asripan Nani, M.Si

trendingpublik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tak henti-hentinya mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang pemilihan kepala daerah
(Pilkada) tahun 2018 mendatang.

Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, DR. Asripan Nani, M.Si menegaskan, jika ditemui ada ASN yang terlibat dalam politik, maka pihaknya (Pemda,red) tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat politik. “Jika pelanggarannya berat, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan sanksi pemecatan”, tegasnya.

Sanksi untuk ASN sendiri berfariatif, sesuai tingkat pelangarannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senada dengan hal yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, melalui Kepala Bidang Perencanaan Mutasi dan Pengembangan Pegawai Supriadi Goma,S.Pd.I menegaskan, larangan bagi ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis diatur dalam ayat 15, pasal 4, PP 53 tahun 2010 tentang larangan bagi PNS dalam berpolitik.

Jika hal ini dilanggar, konsekuensinya akan berhadapan langsung dengan sanksi yang telah diatur sebagaimana pasal 6, serta penjabaran di pasal lain menurut PP 53 tahun 2010.

Untuk itu, selaku intansi yang membidangi urusan kepegawaian, pihaknya terus mengimbau ASN lingkup Pemda Bolmut agar tidak melakukan ataupun masuk ke dalam hal-hal yang pada prinsipnya melanggar larangan bagi ASN. Sebab, seiring perkembangan zaman, dikatakan hal-hal sepele seperti status atau komentar di media sosial yang berbau politik, bisa saja mengarah pada pelanggaran ASN.

“Setiap ASN diharapkan untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dimasing-masing intansi, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Supriadi Goma.

(Har)