banner 728x250

Rakor Bawaslu Bolmut, APS Tidak Sesuai Prosedur Harus Ditertibkan

Rakor Bawaslu Bolmut, APS Tidak Sesuai Prosedur Harus Ditertibkan

Trendingpublik.Com, Bolmut – Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Bawaslu Bolmut kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilu di daerah bolmut, dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas persiapan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk bakal calon legislatif dan Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Selasa (31/10/2023).

Dalam sambutannya,Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng menyampaikan aturan penertiban APS yang melanggar tata cara dan prosedur sosialisasi pemilu.

“APS yang akan ditertibkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur sosialisasi pemilu. Sesuai dengan peraturan kampanye pemilu 2024, pemasangan Alat Peraga Kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.” Ungkap Wengkeng

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen, termasuk bakal calon legislatif, Partai Politik (Parpol), dan pihak terkait lainnya. Dalam forum ini, dibahas pula strategi penertiban APS agar pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien.

Abdul Muin Wengkeng juga mengajak semua pihak terlibat untuk bekerja sama menjaga integritas Pemilu Legislatif.

“Kami berharap kolaborasi yang baik antara Bawaslu, Parpol, dan masyarakat dapat menciptakan Pemilu yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, disepakati yaitu :

Rapat tersebut melahirkan kesepakatan yaitu :

  • Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Sebagaimana yang dimaksud dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2023 s/d 2 November 2023.
  • Apabila Alat Peraga Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud di atas, belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memastikan jalannya Pemilu Legislatif dengan aturan yang jelas dan fair.

Ketegasan Abdul Muin Wengkeng sebagai Ketua Bawaslu Bolmut dalam menegakkan aturan kampanye memperlihatkan komitmen penuh untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat. (Piko)