Kejari Bolmut Terima Rp1,1 Miliar dari DPRD Terkait Dugaan Tipikor

Tipikor DPRD Bolmut, Kejari Bolmut Terima Rp1,1 Miliar dari DPRD Terkait Dugaan Tipikor
Tipikor DPRD Bolmut, Kejari Bolmut Terima Rp1,1 Miliar dari DPRD Terkait Dugaan Tipikor
Advertisements

Trendingpublik.com, Bolmut – Tipikor DPRD Bolmut, Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.100.100.000 (satu miliar seratus juta seratus ribu rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Bolmut periode 2019–2024.

Kronologi Kasus

Tipikor DPRD Bolmut, perkara bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dana tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Bolmut. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Bolmut menemukan bahwa pimpinan DPRD menerima anggaran belanja rumah tangga, padahal pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas.

Seharusnya, pimpinan DPRD hanya menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas. Namun, mereka juga menerima anggaran belanja rumah tangga. Praktik penggunaan ganda ini menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Sebagai gantinya, pimpinan DPRD seharusnya hanya menerima tunjangan perumahan. Namun, selain tunjangan perumahan, mereka juga menerima anggaran belanja rumah tangga, yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi rumah dinas. Praktik penggunaan ganda ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian Pengembalian Dana

Pihak DPRD Bolmut langsung menyerahkan dana senilai Rp1,1 miliar kepada Kepala Kejari Bolmut, Oktavian Syah Effendi, SH, MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Taufik Wahab, SH, dan Plt. Kepala Seksi Intelijen, Feicy Filisia Ansow, SH, ikut mendampingi penyerahan dana ini. Penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025 di Kejari Bolmut, dan perwakilan Bank BRI juga menghadiri acara tersebut. Kejari Bolmut akan segera menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui Bank BRI.

Dasar Hukum Pelanggaran

Penyimpangan penggunaan anggaran ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Proses Penegakan Hukum

Dalam upaya menegakkan hukum secara berkeadilan, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Bolmut berhasil mendorong pengembalian penuh kerugian negara oleh pihak terkait. Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pengantar Berita Sandi Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara secara penuh oleh pihak yang kooperatif dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sesuai dengan kepentingan daerah dan pembangunan nasional.

Pernyataan Resmi Kejari Bolmut

Kepala Kejari Bolmut menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran secara tegas. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara agar anggaran daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (pik)