trendingpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar paripurna pengusulan dan pemberhentian pimpinan DPRD.
Paripurna pengusulan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolmut yang sebelumnya dijabat oleh Karel Bangko dan Arman Lumoto, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdulah.
Menurut Sekertaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko,SH, MM bahwa rapat paripurna pemberhentian dan pengusulan pimpinan DPRD sesuai dengan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut, karena keduanya ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Dan untuk pengisian jabatan pimpinan DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD pasal 42 ayat 2 dimana pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir,” jelas Haris.
Dikatakannya, hasil paripurna akan disampaikan kepada Bupati dan akan menyampaikan kepada Gubernur, selanjutnya tinggal menunggu SK dari Gubernur.
“Untuk pengisian Ketua DPRD, Partai Golkar sendiri mengusulkan Saiful Ambarak untuk menggantikan Karel Bangko. Dan untuk jabatan Wakil Ketua DPRD yang ditinggalkan Arman Lumoto, sampai saat ini belum ada SK secara resmi dari PAN,” terangnya.
(Har)