banner 728x250

Yusril Tertawa Tanggapi Tuntutan BW

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Kuasa hukum pihak terkait capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi santai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. 

Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK. Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana merupakan 2 dari 8 tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Yusril tertawa menanggapi tuntutan itu. Yusril menyarankan untuk membawa kewenangan MK. “Ha-ha-ha… ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,” kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” ujar Yusril.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Yusril juga tidak mempermasalahkan rekam jejak pengacara lawannya, Bambang Widjajanto. Yusril menegaskan pihaknya berbaik sangka.

“Kami enggak ada komentar, jadi kami berbaik sangka saja,” kata Yusril kepada wartawan.

Rekam jejak BW salah satunya pernah jadi tersangka dan di-deponering oleh Jaksa Agung, yaitu terkait dengan kasus keterangan palsu saksi pilkada di MK.

“Jadi siapa pun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Pak Sandi, insyaallah kami tidak akan persoalkan. Tidak akan kami pertanyakan. Kami terima apa adanya,” ujar Yusril.

“Jadi kalau pihak lain mau berkomentar, silakan. Tapi pihak kami-kami menghormati jadi sesama advokat itu temen sejawat saling menghormati satu dengan yang lain jadi kami tidak akan persoalan,” tuturnya.
sumber detik.com