banner 728x250

Wakil Ketua DPRD Bolmut Harap Disdukcapil Maksimalkan Perekaman e-KTP

Ilustrasi

trendingpublik.com Boroko – Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghimbau kepada Sangadi (Kepala Desa, red) untuk lebih pro aktif dalam mengurusi data kependudukan masyarakat desa menjelang Pemilu serentak 2019.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Bolmut, Parmin Mokodompis kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/2/2019) mengatakan, bahwa menjelang Pemilu serentak tepatnya 17 April 2019 ini, Dinas Dukcapil sudah turun melaksanakan beberapa Sosialisasi ke Desa untuk mengajak para pemilih pemula agar segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

“Kami juga sudah berupaya Sosialisasi ke beberapa desa, dan alhamdulilah, efeknya setiap hari selalu ada pemilih pemula yang datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus KTP Elektronik,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa jumlah pemilih pemula jelas telah bertambah setiap harinya, Dinas Dukcapil juga bekerja sama dengan Sangadi (Kepala Desa, red) di Desa untuk memudahkan pendataan.

“Tahun 2018 ada sekitar 3000 penduduk yang mengurus e-KTP. Untuk sekarang kami juga punya target, sejauh ini kita masih berusaha untuk melayani semua keperluan kependudukan dengan maksimal,” ungkapnya.

Lanjutnya, dia menghimbau kepada perangkat Pemerintah Desa untuk lebih pro aktif lagi dalam mengurus pendataan agar Pemilu bisa terlaksana tanpa kendala di data kependudukan.

“Di kontrol agar semuanya melapor, supaya tidak menjadi masalah besar di kemudian hari, karena bukan hanya pemilih pemula saja, tetapi masyarakat yang pindah dan lain sebagainya itu juga harus di perhatikan,” kuncinya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Abdul Eba Nani berharap instansi terkait dapat memaksimalkan dan mengupayakan perekaman data kependudukan bagi seluruh masyarakat, sehingga dapat mengantongi e- KTP sebagai bukti identitas kependudukan. “Mengingat sesuai informasi dan peraturan yang berlaku bahwa untuk dapat memilih saja wajib menggunakan KTP Elektronik dan tidak menggunakan Surat Keterangan,” kata Eba Nani. (Randi)