banner 728x250

Tim Resnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar 40,18 Sabu di Desa Maumbi

Press conference Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Foto: Tribrata News

Trendingpublik.Com, Manado — Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (33) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto memimpin press conference di Balai Wartawan Polda Sulut untuk mengungkapkan peristiwa tersebut. Selasa (10/10/2023),
Tersangka SK ditangkap pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Saat penangkapan, tim berhasil menyita puluhan gram sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening.
“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian. Dikutip dari Humas Polda Sulut.
Menurut interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta, yang memiliki inisial J. Sabu ini kemudian diduga akan diedarkan kepada para penyalahguna.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan bahwa barang bukti belum sempat dijual oleh tersangka dan masih dalam pengembangan.
“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” kata Kombes Budi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Rdks-TP)