banner 728x250

Tambah Libur, PNS Kena Sanksi

Ilustrasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja usai libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Sanksi, antara lain, berupa pemotongan tunjangan kinerja. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir menjelaskan PNS yang masih membolos akan dikenakan sanksi terkait disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 

“Sanksi terkait disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Secara otomatis juga tunjangan kinerja akan dipotong,” ujar Mudzakir.