trendingpublik.com Boroko – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan memanggil kembali para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Hasil temuan Pemeriksaan BPK RI tahun 2017.
Hal itu dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Arsipan Nani, Rabu (30/1/2019). Dengan tegas mengatakan bahwa akan memanggil kembali, karena dari kesepakatan bersama akan menyelesaikan di akhir tahun 2018.
“Sesuai kesepakatan bersama, TGR paling lambat akan diselesaikan akhir tahun lalu. Namun kenyataannya, sampai hari ini masih ada sejumlah pihak ketiga yang enggan melakukan pelunasan,” kata Asripan Nani.
Pada akhirnya, Pemerintah Daerah Bolmut pun, harus mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga yang menunggak TGR. Dan jika tidak kooperatif, maka akan dilimpahkan ke ranah hukum.
“Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak ketiga yang menunggak terkena TGR. Jika tidak berusaha kooperatif, maka akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asripan Nani Sekda Bolmut ini.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Salim Bin Abdullah ketika mendengar informasi tentang ketegasan Pemda Bolmut mengatakan bahwa mendukung langkah yang dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi pihak ketiga yang menunggak TGR,” singkat Salim Bin Abdullah. (Randi)