banner 728x250

Salim Bin Abdullah, Peningkatan Status Akreditasi Puskesmas Harus Seimbang Dengan Pelayanan

Foto: Salim Bin Abdullah

Boroko – Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan kembali mengusulkan akreditasi untuk dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sarana dan prasarana yang memenuhi standar oprasional prosedur (SOP), sehingga dalam memberikan pelayanan dapat memenuhi harapan masyarakat.

Rencana akreditasi dua Puskesmas tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelaksana Kesehatan Sofyan Mokoginta.

“Jika pada tahun sebelumnya sudah empat Puskesmas yang terakreditas, maka tahun ini pemerintah daerah meusulkan lagi untuk akreditas dua Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Pinogaluman, yakni Puskesmas Buko dan Puskesmas Tuntung,” ungkap Sofyan, saat bersua dengan wartawan.

Menurut mantan Direktrur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara ini, akreditasi Puskesmas merupakan kewajiban. Dimana, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor: 75 Tahun 2014, setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala, paling sedikit tiga tahun sekali.  Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam PMK  Nomor: 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).

“Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikkan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penilaian sehingga Puskesmas mendapatkan sertifikat akreditasi, ada tiga kelompok pelayanan yang akan dinilai. Yang pertama administrasi manajemen, selanjutnya Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan (UKP2K).

“Tiga kelompok penilaian ini pun dibagi menjadi sembilan bab, seperti Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP), Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP), Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS), Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM), Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM), Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dan Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP),” ulasnya.

Pihaknya berharap, dalam proses akreditasinya, kedua Puskesmas tersebut dapat lolos sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai dengan tujuan akreditasi.

“Kami optimis jika kedua Puskesmas ini bisa lolos dalam verifikasi sebagai Puskesmas yang diusulkan teraktreditas,” pungkas Sofyan.

Terpisah Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Drs. Salim Bin Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, “Kami sangat mengpresiasi upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan demi memenuhi standar dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat”.ujar Salim Bin Abdullah.

“Salim Bin Abdullah berharap, agar peningkatan status Akreditasi Puskesmas dibarengi dengan penambahan jumlah tenaga kesehatan yang memiliki kualitas dan profesionalitas dalam pelayanan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan kesehatan,” tutup Salim Bin Abdullah.

(Har)