Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tanggerang

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tanggerang
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta — Polda Metro Jaya melalui tim penyidik Direktoral Reserse Kriminal Umum menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya dinilai lalai dalam tugas saat terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanggerang yang mengakibatkan meninggalnya para penghuni lapas.

Ketiganya merupakan petugas lapas saat bertugas dimalam kejadian kebakaran, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP. Pasal itu mengatur soal adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

“Di Pasal 359 KUHP objeknya meninggalnya seseorang. Faktanya dalam peristiwa itu ada beberapa orang yang meninggal dan materil kejadian itu sudah ada,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Senin (20/9/2021).

Penetapan para tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Tim penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi dalam peristiwa kebakaran di lapas tanggerang.penyidik kemudian mendalami terkait adanya korban meninggal dengan prosedur kebijakan di Lapas Kelas I Tanggerang. Dari penyidikan itu penyidik menilai tidak adanya kesesuaian SOP yang dijalankan 3 pegawai itu dalam peristiwa kebakaran maut.

“Meninggalnya seseorang itu karena kebakaran, karena terbakar. Kenapa orang ini terbakar disebabkan karena ada rangkaian peristiwa kebakaran,” kata Tubagus.

“Tentang detailnya biarlah itu menjadi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat,” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan. Kemudian dalam dilakukan penyidikan, petugas menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Bahkan Polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan. (rdks-tp)