Trendingpublik.Com, Asahan – Kasus pembunuhan istri Asahan akhirnya terungkap. Sandiwara kecelakaan yang dibuat pelaku berhasil dibongkar Polres Asahan. Korban berinisial AIP (20) tewas di tangan suaminya sendiri, MA alias Ali (29).
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan tersebut. Lokasinya berada di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat. Kejadian berlangsung pada Senin (2/2/2026) dini hari.
Awalnya, kematian korban disebut akibat kecelakaan lalu lintas. Korban diklaim terjatuh dari sepeda motor. Cerita itu disampaikan pelaku kepada keluarga dan warga sekitar.
Namun, kejanggalan segera tercium. Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan pemeriksaan awal. Pemeriksaan dilakukan di rumah duka.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, menyebut adanya temuan mencurigakan. Kondisi fisik jenazah tidak sesuai dengan cerita kecelakaan.
“Ditemukan memar di beberapa bagian tubuh korban. Temuan itu tidak sinkron dengan klaim jatuh dari motor,” kata Immanuel, Kamis (5/2/2026).
Atas persetujuan keluarga, autopsi dilakukan. Hasilnya menguatkan dugaan pembunuhan istri Asahan. Tulang rusuk korban dilaporkan patah. Luka robekan pada organ hati juga ditemukan.
Cedera tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul. Hantaman dinilai sangat keras dan berulang. Fakta ini mematahkan seluruh alibi pelaku.
Penyelidikan pun diperdalam oleh Polres Asahan. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap MA. Tekanan psikologis membuat pelaku akhirnya mengaku.
Motif pembunuhan terungkap. Emosi pelaku memuncak karena korban menolak dipoligami. Korban menolak tinggal serumah dengan istri pertama pelaku.
“Pelaku emosi karena keinginan itu ditolak. Dalam kondisi kalap, korban dianiaya hingga meninggal,” ujar Immanuel.
Sebelum kejadian, korban sempat meninggalkan rumah. Korban pulang ke rumah orang tuanya di Tanjungbalai. Kepergian itu terjadi pada Minggu pagi (1/2/2026).
Sore harinya, korban dijemput kembali oleh pelaku. Keduanya kembali ke Kisaran. Beberapa jam kemudian, peristiwa maut terjadi.
Kini, pelaku telah ditahan. Penahanan dilakukan di sel Polres Asahan. Proses hukum terus berjalan.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan tercantum dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat pun menanti.
Kasus pembunuhan istri Asahan ini menjadi sorotan publik. Kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa. Aparat menegaskan komitmen penegakan hukum. (rdks-tp)












