banner 728x250

Mengaku pernah Menguasai Dua Pasar, Mustari Tewas di Tangan Sahabat Karibnya

Tersangka pembunuhan di Kecamatan Bintauna yang di Hadirkan Polres Bolmut dalam Jumpa Pers

Trendingpublik.Com, Bolmut – Mustari alias Enngo (45) tewas dengan luka sabetan parang di wajahnya, hal itu dilakukan oleh tersangka Nasir alias Azis (40) yang tak lain sahabat karibnya dan rekan kerjanya sendiri.

Kasus pembunuhan itu terungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang dipimpin langsung Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulah, SIK, Kasat Reskrim Herdi Manampiring dan Kasi Humas IPDA Douglas Tatontos, Selasa (14/2/23).

“Kejadian pembunuhanya terjadi pada Kamis 26 Januari, sekitar 13.00 Wita di Desa Minanga Kecamatan Bintauna, terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh lelaki Nasir alias Azis kepada korban Mustari alias Enggo dengan menembas wajah dan kepala korban menggunakan parang,” kata Areis Aminnulah.

Kapolres mengunkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban akibat pengaruh miras.

“ Korban mengajak tersangka mengonsumsi miras untuk merayakan perpisahan korban, karena korban akan pulang kampung, pada saat itu korban mengatakan bahwa dirinya merupakan jawara yang pernah menguasai dua pasar di Toli-toli serta mengeluarkan kata untuk menantang pelaku, ungkap Areis.

Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras berada di samping korban merasa tertantang langsung menebas korban.

“Pelaku dengan pengaruh miras yang berada disamping korban merasa tertantang sehingga langsung menebas korban menggunakan parang yang digunakanya sehari-hari untuk pekerjaan,” Jelas Areis.

Diketahui korban dan pelaku merupakan pekerja yang berdomisili di Kecamatan Bintauna Desa Minangga, Korban Mustari alias Enggo (45) merupakan warga Toli-toli Sulawesi Tengah dan tersangka Nasir alias Azis (40) warga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Keduanya bekerja di salah satu tambak milik Latarumpu Lamaniti warga Desa Minanga.

Akibat dari perbuatanya menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Piko)