banner 728x250

Menag Disebut Terima Suap 70 Juta

Menteri Agama

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5). 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. 

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Kemenag mengumumkan seleksi jabatan untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. 

Haris diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi. Untuk melancarkan proses pendaftarannya, Haris pun berniat meminta bantuan langsung ke Lukman. 

“Namun karena terdakwa sulit menemui maka disarankan bertemu Romi sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Romi,” katanya. 

Pada 17 Desember 2018, Haris pun menemui Romi dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Ia juga meminta Romi menyampaikan keinginannya itu pada Lukman. Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi. 

Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftarannya pun dilancarkan. Jaksa menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman. 

“Kemudian pada 6 Januari 2019 terdakwa menemui Romi dan memberikan uang Rp5 juta sebagai kompensasi karena terdakwa lolos seleksi administrasi,” ucap jaksa. 

Informasi mengenai lolosnya Haris dalam proses seleksi tersebut sempat terendus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingat Haris pernah dikenai sanksi disiplin. Namun atas saran Romi, Lukman tetap diminta mengangkat Haris. Permintaan itu disampaikan Romi usai Haris kembali memberi uang sebesar Rp 250 juta di kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur. 

“Romi kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lukman sudah memutuskan untuk mengangkat terdakwa dan akan mengambil segala risiko yang ada,” tutur jaksa. 

Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo. 

Sesuai rekomendasi dari KASN, Lukman diminta membatalkan kelulusan Haris. Namun Lukman berkukuh mengangkat Haris dengan pertimbangan terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja. 

Haris pun menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Lukman menyampaikan bahwa siap ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebagai imbal jasa, Haris memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman. 

Tiga hari berselang, Haris pun resmi diangkat sebagai Kakanwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

“Pada tanggal 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bentuk komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan Kakanwil,” terang jaksa. 

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Haris menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.