Trendingpublik.Com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Rabu (20/9/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Karen Agustiawan telah diperiksa terkait pengadaan LNG yang terjadi di PT Pertamina Persero antara tahun 2011 hingga tahun 2021.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa penunjukan Karen Agustiawan sebagai tersangka didasarkan pada bukti awal yang cukup kuat, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Untuk proses penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK.
Konstruksi perkara ini mencakup dugaan bahwa sekitar tahun 2012, PT Pertamina Persero berencana mengadakan pengadaan LNG sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
“Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi,” terangnya. Rabu (20/9/2023).
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero dari 2009 hingga 2014, dikabarkan telah mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CL) di Amerika Serikat.
Namun, kebijakan ini diambil tanpa melakukan studi dan analisis yang memadai, serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Selain itu, tidak ada laporan yang diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Akibatnya, semua kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina Persero dari perusahaan CL LC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan oversupply dan penjualan dengan harga rendah di pasar internasional. Hal ini melanggar beberapa ketentuan peraturan, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011.
Dampak dari perbuatan Karen Agustiawan ini adalah kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun. Karen Agustiawan dituduh melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rdks-TP)