banner 728x250

Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Tautan Berita Sebagai Alat Bukti Di MK

Sidang MK

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilpres 2019, Denny Indrayana, kembali menyinggung soal tautan berita sebagai alat bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Alat bukti bukan hanya tautan pemberitaan saja, tapi bukti pendukukung lainnya,” kata Denny dalam pembacaan permohonan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Denny menyebut, soal keabsahan tautan berita pihaknya menyerahkan secara penuh Majelis Hakim Konstitusi apakah materi tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Meski demikian, Denny dan pihaknya menilai bahwa tautan berita tersebut layak dijadikan alat bukti. Sebab, berita-berita tersebut didapat dari fakta-fakta yang ada dan melalui proses kejurnalistikan yang mumpuni.

“Yang pasti, tautan berita diambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya,” kata Denny.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ada 8 hakim mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

“Kami tidak akan bis adiitntervensi oleh siapapun kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami,” kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengatakan, meski para hakim berasal dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi dirinya menjamin akan bersikap independen dan tak bisa dipengaruhi siapapun.

“Kami memang dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen, kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun, dan hanya takut pada Allah,” tandas Anwar.

Sebagai pihak pemohon, tampak hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto. Bersama BW, jajaran tim lawyer pemohon tampak hadir seperti Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan beberapa pengacara lain.