banner 728x250
Daerah  

KPUD Bolmut Gelar Verifikasi Faktual Parpol

Faisal Husin

trendingpublik.com  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mewajibkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk di verifikasi faktual sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pemilahan Umum (Pemilu) pada Tahun 2019 nanti.

Ketua KPUD Kabupaten Bolmut Faisal Husin mengatakan, bahwa semua Parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019 wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, “Sesuai dengan putusan MK RI yang memerintahkan kepada KPU RI sampai ke KPU Daerah untuk menindaklanjuti verifikasi faktual bagi partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta pemilu Pada Tahun 2019 harus di verifikasi kembali secara administrasi dan struktur keanggotaan,” kata Faisal.

Dia juga menambahkan, verifikasi parpol di mulai 01 februari. Semua artai politik wajib di verifikasi faktual berdasarkan keanggotaan. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari KPU Bolmut akan umumkan penetapan semua parpol yang akan mengikuti pemilu legislatif (Pileg) Tahun 2019,” tutupnya.

(Har)