Trendingpublik.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kediaman Agung Sucipto yang merupaka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), pada hari ini, Rabu (3/3/2021).
Penggeledahan kediaman Agung Sucipto berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi selatan tahun anggaran 2020 – 2021.
Selain mengeledah kediaman agung, tim penyidik KPK juga mengeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dari dua lokasi tersebut tim penyidik menemukan dan diamankan sejumlah bukti berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Rabu (3/3/21).
Dalam keteranganya, bahwa dokumen – dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.
Sebelumnya, pada selasa 2 Maret 2021 tim penyidik juga menggeledah kediaman Nurdin Abdulluh dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Provinsi Sulsel. Dari dua lokasi tersebut tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen.
Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. (rdks)