Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PAMSIMAS Bolmut

Audit Bongkar Dugaan Korupsi: Proyek PAMSIMAS Bolmut Rugikan Negara Rp1,13 Miliar
Tersangka kasus korupsi PAMSISMAS Bolmut
Advertisements

Trendingpublik.Com, Bolmut – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tahun anggaran 2022. Proyek ini berlangsung di Desa Suka Makmur, Binjeita, dan Sampiro. Berdasarkan hasil audit, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.130.000.000 dengan metode perhitungan total loss.

Kejari Bolmut Tetapkan Tiga Tersangka

Kejari Bolmut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PAMSIMAS 2022. Kepala Kejari Bolmut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024 pada 21 Oktober 2024. Tim jaksa kemudian memeriksa 36 saksi, 2 ahli, dan mengumpulkan 72 barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Tim Jaksa Ungkap Penyimpangan

Kejaksaan menemukan bahwa kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KPSPAM) tidak menjalankan fungsi mereka sebagaimana mestinya. Masyarakat yang tergabung dalam KPSPAM juga tidak memahami peran mereka, akibatnya, mereka tidak melakukan pemeliharaan sarana air minum sesuai harapan.

Selain itu, Dinas Kesehatan Bolmut menyatakan air tersebut layak konsumsi, namun hasil pemeriksaan ini tidak sah karena instansi tersebut belum terakreditasi sebagai laboratorium uji air minum berdasarkan Permenkes No. 492 Tahun 2010. Sementara itu, tim pemeriksa juga menemukan kejanggalan dalam laporan administrasi proyek. Tak hanya itu, kelompok masyarakat tidak menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan lebih parah lagi, dokumen akhir yang mereka buat memuat tanda tangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kerugian Negara dan Penahanan

Audit terhadap proyek ini menyimpulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Bolmut menahan tiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Bolmut. Mereka adalah:

  • MY, Fasilitator Keuangan Kabupaten Bolmut (PRINT-231/P.1.19/Fd.2/07/2025)
  • MG, Fasilitator Teknik Kabupaten Bolmut (PRINT-222/P.1.19/Fd.2/07/2025)
  • CS, Koordinator Kegiatan PAMSIMAS 2022 (PRINT-228/P.1.19/Fd.2/07/2025)

Dasar Hukum Penahanan

Kejari Bolmut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bolmut Janji Terus Kembangkan Kasus

Kejaksaan Bolmut memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menegakkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan menegakkan hukum secara adil. (piko)