banner 728x250

Kementrian ATR/BPN Menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kementrian ATR/BPN Menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Trendingpublik.com, NASIONAL – Mulai tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Kementrian ATR/BPN mulai  menerapkan  sistem elektronik yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam akun resminya di Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memperlihatkan wujud dari sertifikat elektronik tersebut. Berdasarkan gambar yang diunggah, sertifikat elektronik tersebut juga bisa dilihat dari smartphone.

Instragram.com/kementrian ATR/BPN

Sertifikat elektronik ini dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yaitu Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Nomor identifikasi ini berada di bagian atas.

Berdasarkan keterangan, sertifikat ini memiliki hash code atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan dan disambungkan dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Selain itu, pada sertifikat tersebut juga terdapat QRCode yang digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan kementerian.

Perbedaan lain dengan dokumen kertas, sertifikat ini dilengkapi pola garis halus bergelombang yang menjadi latar belakangnya yang disebut menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Kemudian ada logo kementerian ditempatkan di tengah, ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.

Seperti halnya dokumen penting elektronik lain, sertifikat ini juga dilengkapi tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menyebut tanda tangan elektronik ini memiliki desain classic modern, yaitu bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.

Logo Kementerian ATR/BPN ditempatkan di sisi kiri atas, sejajar dengan lambang Garuda. Kemudian di dalam sertifikat juga dicantumkan hak, larangan dan tanggung jawab (RRR).

Kemudian, juga terdapat gambar bidang tanah dilengkapi keterangan surat ukur dan QRCode menuju surat ukur elektronik. Lalu di bagian bawah terdapat informasi berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.

Kementerian ATR/BPN juga mencantumkan lambang BSrE, yaitu instansi penyelenggara tanda tangan elektronik, di bagian kanan bawah sertifikat.

Sertifikat Tanah jadi Elektronik, Pemerintah Jamin Aman dari Pemalsuan

Pemerintah akan memberlakukan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya, Rabu (3/2/21).

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia. (rdks)