banner 728x250

Kemenkumham Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI, RUU Ibu Kota Negara Tunggu Surpres

Kemenkumham Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI, RUU Ibu Kota Negara Tunggu Surpres

Trendingpublik.Com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9/2021).

Dalam rapat kerja bersama DPR tersebut Yasonna mengatakan, ada dua RUU usulan pemerintah masih dalam proses menunggu surat presiden (surpres). Yang diantaranya tentang Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

“Muda-mudahan nanti, saya bersama Pak Menko dapat mempercepat ini (penyerahan surpres ke DPR),” kata Yasonna dalam kesempatan rapat bersama Baleg DPR.

RUU yang kedua adalah, mengenai revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan pada Prolegnas Prioritas 2020. Kemudian terdapat dua RUU masih dalam proses penyempurnaan substansi.

“RUU mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Yasonna.

Kemudian masi ada empat RUU usulan pemerintah dalam proses pembahasan tingkat I di DPR. Keempat RUU, diantaranya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontingen Indonesia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan RUU tentang perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Satu RUU sudah disampaikan ke DPR dan menunggu jadwal pembahasan di DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata. Jadi RUU Hukum Acara Perdata ini kita masih menggunakan pluralisme hukum,” kata Yasonna.

Pemerintah telah memperhatikan secara jelas capaian Prolegnas Prioritas 2021  yang telah dilakukan bersama dengan DPR. Prinsipnya, pemerintah sepakat untuk berusaha mempercepat penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021.
“Menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” Jelas Yasonna. (rdks/sumber republika.co.id)