Trendingpublik.Com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah Kementerian membahas penugasan kepada BUMN untuk menetapkan regulasi besaran jumlah jagung yang akan disiapkan.
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan, regulasi dari Kemendag dipacu selesai target pada pekan depan.
“Regulasi ini untuk mengatur mekanisme selisih margin karena (BUMN) diharuskan memasok jagung ke peternak rakyat dengan harga sesuai acuan Rp 4.500 pr kg,” kata Oke, Sabtu (19/9/2021).
Regulasi dari Kemendag ditekankan bukan soal penugasan kepada BUMN. Namun, terkait pemanfaatan cadangan stabilisasi harga pangan (CSHP) sebagai pengganti biaya pengadaan jagung manakala ada BUMN yang ditugaskan pemerintah.
Diketahui, dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) salah satunya disepakati pemerintah akan menyiapkan jagung dengan harga Rp 4.500 per kg sesuai acuan. Hal itu lantaran rata-rata harga jagung melonjak hingga Rp 6.000 per kg.
Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Ismail Wahab, belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai penyediaan jagung untuk peternak. Kementan, kata dia, masih dalam proses penyelesaian kebijakan untuk mengimplementasi hasil dari pertemuan bersama Pinsar.
Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) menanti realisasi janji pemerintah untuk menyiapkan jagung pakan ternak unggas dengan harga terjangkau. Hal itu sesuai dari hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Pinsar yang digelar pada pekan ini.
Ketua Umum Pinsar, Singgih Januratmoko, mengatakan, pada pertemuan Rabu (15/9) lalu, pihaknya menyampaikan langsung kepada presiden agar peternak bisa mendapatkan jagung dengan harga Rp 4.500 per kg sesuai harga acuan pemerintah. Menurut Singgih, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut dan akan ditindaklanjuti melalui kementerian teknis, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. (rdks-tp/sumber republika.co.id)