Boroko – Setelah adanya penetapan Tersangka kepada Salah satu aparat desa Sang tombolang terkait penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Boroko ingatkan kepada para aparat desa yang ada dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk dapat berhati – hati dalam mengelola anggaran dana desa ditahun 2017 ini. Selasa, (08/08)
Kejaksaan Negeri Boroko
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Andi Suharlis SH MH, melalui Kasie Pidana khsusus, Resmen, saat bertemu dengan awak media, kemarin.
“Kami sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana desa dikabupaten Bolmut ini, dan kami tidak main – main , karena sampai saat ini kami telah menetapkan tersangka salah satu aparat desa sang tombolang yang salah menyalagunakan dandes,” ungkap uda sapaan akrab Kasie Pidus Kejari Boroko tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak Kejari Boroko selain melakukan pengawasan terhadap pengunaan dana desa juga telah memberikan pemahaman hukum kepada para aparat desa dikabupaten Bolmut, sehingga apabila ada penyalahgunaan nantinya maka pihaknya akan memproses huku kepada aparat desa yang menyalahgunakan anggaran pemerintah yang cukup besar tersebut.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat dimasing – masing desa apabila ada aparat desa yang mencoba menyalahgunakan anggaran dandes agar bisa melaporkan dikejaksaan negeri boroko.
“masyarakat punya andill penting dalam melakukan pengawasan anggaran dandes ini, sehingga apabila ada aparat desa yang mencoba menyalahgunakan anggaran tersebut maka segera dilaporkan . karena masyarakat bisa berperan serta dalam melakukan pamantauan,” himbaunya.
(Har)