Trendingpublik.Com – Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan salah satu pegiat sosial bernama Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadapt Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
“J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri. Dilansir dari Merdeka.Com, Sabtu (7/8/21).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pekan Jerinx akan diperiksa pada Senin depan.
“Rencananya panggilan untuk dilakuka, pemeriksaan hari senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” tandas dia.
Seperti yang diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara yang disertai dengan kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (rdks)