trendingpublik.com – Penerimaan tunjangan sertifikasi guru (TSG) untuk triwulan empat sedang dalam proses pemberkasan kelengkapan dokumen oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Diksar Dan GTK, Iwan Panigoro, S.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru ini hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat yang telah ditetapkan.
Iwan Panigoro menambahkan, bahwa untuk proses pencairan TSG itu, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun untuk proses pemberian tunjangan sertifikasi guru disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja,” beber Panigoro.
“Pencairan TSG itu berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari masing – masing sekolah,” jelasnya.
(Har)