banner 728x250

Hasil Putusan MK, KPU Bolmut Tambah Personil PPK

Rita Darondo

trendingpublik.com BOROKO – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan dikembalikannya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga orang menjadi lima. Ketetapan ini berdasarkan putusan MK RI Nomor 31/PUU – XVI/2018.

Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian : Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam pasal 10 ayat (1) huruf C Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rita Darondo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa, (13/11/2018) siang tadi, mengatakan bahwa sesuai putusan MK RI tentang penambahan PPK yang sebelumnya 3 Orang akan menjadi 5 Orang. “Jadi KPU Bolmut akan menindaklanjuti untuk melakukan perekrutan penambahan PPK dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang serentak pada tahun 2019 nanti,” kata Rita Darondo.

Komisioner KPU Bolmut ini pun menuturkan jika pihaknya dalam perekrutan penambahan penyelenggara PPK sesuai dengan regulasi yang ada akan menambah jumlah penyelengara ditingkat kecamatan yang sebelumnya 3 akan menjadi 5 orang. “Jadi kami tinggal melihat dari dokumen yang ada dan termasuk dalam daftar tunggu untuk direkrut mejadi sebagai penyelenggara,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk perekrutan penambahan Anggota PPK yang tersebar dienam kecamatan melihat dari daftar tunggu yang ada. Itupun jika masih ada yang bersedia untuk menjadi penyelengara PPK ditingkat kecamatan, akan tetapi apabila sudah tidak bersedia, maka pihak KPU Bolmut akan menyurati ke Camat dan Sekolah untuk memperoleh rekomendasi calon peyelenggara yang akan direkrut,” tambahnya.

Ia pun berharap, sebagai Komisioner KPU Bolmut tentunya mengharapkan untuk penyelenggara yang nantinya akan direkrut sebagai anggota PPK ditingkat Kecamatan yang terpilih nanti memiliki integritas, loyalitas, dan profesionalitas serta tidak dapat diintimidasi dari partai politik manapun. “Mengingat batas waktu perekrutan penambahan anggota PPK dimulai dari 10 sampai dengan 20 Nonember dan dijadwalkan untuk pelantikan pada Januari Tahun 2019,” kunci Rita Darondo. (HW)