Trendingpublik.Com, Bolmut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2009.
Kepala Kejari Bolmut, Moh. Riza Wisnu Wardana, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2020) sore.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat tersangka, yakni RP, MSP, LD, dan MHD,” kata Wisnu kepada wartawan.
Kerugian Negara Hampir Total Anggaran
Kasus korupsi pengadaan tanah TPA Bolmut berawal dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp768.110.000 dari APBD 2009.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp733 juta.
Nilai kerugian itu hampir menyamai total anggaran proyek. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik yang melanggar aturan sejak awal proses berjalan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Penyidik menduga para tersangka berperan aktif dalam proses pembebasan lahan. Mereka mengabaikan prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya manipulasi nilai transaksi dan dokumen administrasi. Tim penyidik Kejari Bolmut masih terus mendalami dugaan tersebut.
Pemerintah daerah sebelumnya membentuk panitia pengadaan tanah melalui Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 14 Tahun 2009.
Namun, panitia tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Celah ini kemudian memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Kejari Bolmut menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menambahkan Pasal 18 ayat (1) terkait pengembalian kerugian negara.
“Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tahap persidangan,” tegas Wisnu.
Penyidik terus menggali peran masing-masing tersangka. Kejari Bolmut membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Pemerintah diharapkan meningkatkan transparansi agar kasus serupa tidak terulang. (Randi)












