banner 728x250

DPRD Harap Pemda Bomut Implementasikan PP No 49 Tahun 2018

Rahman Dontili

trendingpublik.com Boroko – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (15/1/2019), menggelar rapat internal perihal fungsi pengawasan tentang perundang-undangan khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

“Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, sesegera mungkin menjalankan program – program yang sudah ditetapkan yang berhubungan dengan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama pihak DPRD kemarin,” ungkap Rahman Dontili Ketua Komisi II DPRD Bolmut.

Lebih lanjut, menurutnya ada sembilan Ranpreda yang telah ditetapkan. Dimana pihak DPRD pada Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 yang salah satunya tentang Belanja Tenaga Harian Lepas (THL) yang mencapai angka Rp 19 Miliar, setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Program Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami berharap agar Pemda Bolmut cepat dan tepat dalam mengimplementasikan aturan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (Juknis) dan acuannya pada PP Nomor 49 Tahun 2018, mengingat anggarannya sudah ditetapkan,” imbuh Rahman Dontili Politisi Demokrat Bolmut tersebut. (Randi)