banner 728x250

DPRD Harap Pemda Bolmut Pertimbangkan Penghapusan Honorer Daerah

Suriansyah Korompot, SH

trendingpublik.com Boroko – Dengan diberlakukannya Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian PAN RB bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menghapus tenaga honor baik itu Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mogondow Utara (Bolmut), Suriansyah Korompot, SH mengatakan pihak DPRD Bolmut berharap Pemerintah Daerah (Pemda), agar tidak hanya mematuhi apa yang telah menjadi sebuah keputusan oleh Pemerintah pusat Dan DPR RI. Akan tetapi Pemda harus memikirkan nasib ratusan anak daerah yang saat ini sedang bekerja di lingkungan Pemda Bolmut sebagai honorer PTT dan GTT.

“Saya menilai dari sisi kemampuan keuangan daerah tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmut,”kata Suriansyah Korompot Jum’at (24/1/2020).

Dikatakannya, honorer yang lebih mempunyai keahlian disemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apalagi mereka sudah bekerja sangat lama sejak Bolmut dimekarkan.

“Saya berharap ada upaya strategis dan solusi dari Pemda Bolmut, bagaimana honorer daerah tetap dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Saya melihat tidak ada alasan rasional untuk menghapus honorer di Bolmut,”jelasnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut DR. Drs Asripan Nani, M.Si saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Pemda Bolmut akan menyesuaikan ketentuan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Daerah masih sangat membutuhkan jasa tenaga honorer baik itu PTT dan GTT sesuai dengan analisa jabatan dan kebutuhan dimasing – masing SKPD,”kunci Ketua Presidium KAHMI Bolmut. (Randi)