banner 728x250

DPRD Harap Ijazah Paket C Bisa Diterima Melamar Kerja Dan Daftar Kuliah

Abdul Eba Nani

trendingpublik.com Boroko – Ujian penyetaraan atau yang lebih familiar Ijazah paket C adalah merupakan upaya perluasan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kegiatan Belajar Paket C merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C akan mendapatkan ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut Abdul Nazarudin Maloho, melalui Kepala Bidang Paud Dikmas Hilda Potabuga saat dimintai penjelasan, Kamis (14/03/2019) mengatakan, ijazah paket C setara dan diperlakukan sama dengan ijazah reguler.

“Mekanisme paket c harus melalui pendaftaran di SPNF SKB, setelah itu harus ikut proses pembelajaran seminggu 3 kali pertemuan antara peserta ujian penyetaraan dan guru pembimbing minimal selama 1 tahun serta masi banyak lagi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, juga harus ikut simulasi untuk memastikan peserta didik penyetaraan mempunyai kualitas dan memiliki kemampuan serta keahlian,” jelasnya.

“Jika peserta didik ujian penyetaraan mengikuti sesuai dengan prosedural serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka, ijazah yang dikantongi oleh peserta didik tersebut sah dan setara dengan ijazah reguler lainnya,” jelas Potabuga.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, berharap pihak Dikbud agar kiranya dapat mensosialisasikan tentang pentingnya penggunaan ijazah paket C dan bisa diterima pada saat mendaftar kuliah dan melamar kerja,” kata Eba Nani. (Randi)