trendingpublik.com Boroko – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut Tahun 2018 Resmi ditetapkan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut. Rabu, (26/06/2019).
Rapat Paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD Bolmut Tahun 2018 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.I, dan didampingi oleh Wakil Ketua Abd. Eba Nani dan Wakil Ketua Drs. Salim Bin Abdullah.
Fraksi-Fraksi di DPRD Bolmut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, agar ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam sidang paripurna mereka di Gedung DPRD Kabupaten Bolmong Utara.
Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh dalam sambutannya mengatakan, Inilah bukti konsistensi kita dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam merancang program-program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat.Perda Pertanggungjawaban APBD Bolmut Tahun 2018.
Diketahui, turut hadir dalam rapat paripurna penetapan peraturan daerah pelaksanaan APBD Bolmut Tahun Anggaran 2018 diantaranya, Bupati Drs Hi Depri Pontoh dan Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena, MAP, Anggota DPRD, Staf Ahli Fraksi, Sekretaris Daerah Dr. Drs.Asripan Nani, M.Si, Pimpinan SKPD, ASN, Staff Ahli Bupati, Camat se Kabupaten, Sangadi (Kepala Desa, red), serta Insan Pers. (Randi)/Advetorial