Trendingpublik.Com, Bolmut – DPRD Bolmut Ingatkan 12 SKPD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan akan menyeret 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke meja hijau Kejaksaan Negeri. Hal ini menyusul pernyataan Bupati Bolmut dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (05/03/2025) yang menyinggung lambatnya penyelesaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sejak berdirinya Kabupaten Bolmut 17 tahun lalu, dokumen RTRW yang menjadi tanggung jawab 12 SKPD tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu enam bulan sejak Januari 2025 kepada SKPD terkait untuk menyelesaikan dokumen tersebut. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut masih belum rampung, DPRD akan mengirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan.
“Sehubungan dengan pidato Bupati tadi, yang berkaitan dengan RTRW pembangunan Bolmut, maka kami dari Komisi III DPRD telah memberikan waktu selama enam bulan sejak Januari kepada sejumlah SKPD. Jika belum juga rampung, maka kami akan kirim surat ke Kejaksaan,” ujar Abdul Zamad Lauma.
Dirinya juga menyoroti besarnya anggaran yang telah dihabiskan oleh SKPD tersebut dalam proses penyelesaian dokumen RTRW. Dana yang digunakan meliputi biaya konsultasi, koordinasi dengan pemerintah pusat, hingga penyelenggaraan workshop, namun hasilnya hingga kini masih nihil.
“Kami akan meminta Kejaksaan untuk menyelidiki ini, karena tidak sedikit uang rakyat yang dihabiskan. Mulai dari konsultasi dan koordinasi ke pusat, hingga workshop,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana mengirimkan surat kepada Bupati Bolmut sebagai bentuk teguran kepada 12 SKPD yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Komisi III DPRD mendesak agar instansi terkait diberikan sanksi yang tegas.
“Langkah kedua, kami akan surati juga Bupati, untuk memberikan sanksi kepada instansi terkait, karena lalai dalam tugasnya,” tambah Abdul Zamad Lauma. (piko)