Boroko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2016 dan Ramperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketau DPRD Bolmut, Karel Bangko SH, dan didamping dua pimpinan DPRD. Ketua DPRD Bolmut, saat paripurna mengatakan, bahwa paripurna penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016, perlu dilaksanakan untuk bahan evaluasi dan acuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagaimana amanat PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD.
“Peraturan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini disahkan. Sehingga dipandang perlu sebagai prinsip yang harus segera disahkan dalam peraturan daerah,” terang Ketua DPRD Bolmut.
Sementara itu, Bupati Bolmut, Drs Depri Pontoh, dalam penyampaiannya mengatakan, upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kerja, serta realisasi pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun 2016 dapat mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Ini semua kerja keras dari eksekutif dan legislatif, serta dukungan dari semua pihak,” kata Bupati.
(Har)