banner 728x250

DPRD Apresiasi Pengurangan Jam Kerja ASN

Abdul Eba Nani

trendingpublik.com Boroko – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara, selama bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, dan sesuai surat edaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi. Pengurangan jam kerja ini sebagaimana telah tertuang dalam surat edaran Pemda Bolmut Nomor 800/673/SETDAKAB.BKPP tertanggal 3 Mei 2019. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut DR. Drs.Asripan Nani, M.Si bahwa menurutnya dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja. “Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja sejak 08.00-15.00 WITA, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WITA. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja sejak 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WITA. Sementara untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja sejak 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WITA,” terang Asripan Nani. Rabu (8/5/2019).

Terpisah, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut Abdul Eba Nani mengatakan, pihaknya sepakat dengan adanya pengurangan jam kerja bagi ASN selama bulan Suci Ramdahan. Namun bukan berarti dikurangi jam kerja, pelayanan terhadap masyarakat juga berkurang. “Saya berharap kepada seluruh ASN, agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Eba Nani. (Randi)