banner 728x250

Berdalih Radikalisme Wali Kota di Prancis Mengecam Keputusan Menutup Masjid

Trendingpublik.com, MONTMAGNY –  Wali kota di Prancis di kota Montmagny di utara Prancis, Patrick Floquet mengecam kampanye pemerintah dalam memberantas apa yang disebut ‘separatisme Islam’ dengan menutup sebuah masjid di wilayah kekuasaannya. Masjid tersebut ditutup dengan dalih memerangi radikalisme.

“Tidak pernah ada pertanyaan apa pun untuk menutup masjid ini karena dalih itu,” kata Floquet kepada harian Prancis Le Parisien, dilansir di Anadolu Agency, Rabu (20/1/2021).

Sang wali kota mengatakan, awal bulan ini dia memverifikasi masjid tersebut telah menindaklanjuti pekerjaan yang berkaitan dengan norma keselamatan. Hal tersebut diperintahkan oleh komisi keamanan dalam waktu satu bulan dalam pemeriksaan rutin pada Desember lalu, agar tempat itu menerima 476 orang sesuai yang diberi wewenang oleh komisi.

“Ini adalah masjid yang tidak pernah diperbincangkan. Komisi keamanan tidak ada hubungannya dengan konotasi Islamisme radikal,” ujarnya.

Ia mengatakan, lima tahun lalu sebuah tempat ibadah telah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Namun, tempat ibadah itu, menurutnya, tidak ada hubungannya dengan masjid yang saat ini.

Masjid itu adalah salah satu dari sembilan tempat ibadah umat Islam yang ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri Prancis. Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, pada 15 Januari 2021 mengungkapkan sembilan masjid itu termasuk di antara 18 tempat yang secara khusus diawasi atas permintaannya. Namun, ia tidak membocorkan nama atau lokasi tempat-tempat tersebut.

Menurut harian Le Figaro, di antara klaim alasan penutupan masjid adalah ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan menyebarkan pidato radikal atau mempraktikkan separatisme. Sementara itu, sekitar 89 tempat ibadah yang diduga separatisme tengah diselidiki.

Pada Senin (18/1), pada hari pertama sidang selama sepekan di Majelis Nasional oleh komite khusus tentang RUU yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik. Darmanin menegaskan Pasal 44 RUU yang diusulkan bertujuan mengonsolidasikan prinsip-prinsip Republik yang akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah.

Pidato itu memprovokasi, membenarkan, mendorong kebencian, atau kekerasan. Darmanin membela undang-undang kontroversial yang mengkhususkan penduduk Muslim terhadap separatisme. Ia berdalih, Republik Prancis tengah diserang oleh separatisme di mana terorisme terbentuk dan sah bagi Republik untuk mengambil tindakan membela diri.