banner 728x250

Bawaslu Bolmut Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Tahapan Pemilu

Bawaslu Bolmut Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Tahapan Pemilu
Advertisements

Trendingpublik.Com, Bolmut – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan para Calon Legislatif (Caleg) bahwa saat ini mereka masih berada dalam tahapan pencalonan dan belum memasuki masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Bolmut, Risky Posangi, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Komisioner KPU Rizki Posangi,

Posangi menegaskan bahwa dalam tahapan sosialisasi yang sedang berlangsung, Parpol dan Caleg tidak boleh memberikan penjelasan mengenai visi-misi, arahan mencoblos, atau hal serupa. Hanya spanduk dengan wajah dan nama kontestan yang boleh terpampang. Sosialisasi diperbolehkan, tetapi harus dihindari dari unsur kampanye terselubung.

Baca Juga :https://www.trendingpublik.com/pastikan-itegritas-pemilu-bawaslu-bolmut-gelar-fasilitasi-sentra-gakkumdu/

“Sosialisasi yang mengandung arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi tidak diperbolehkan, karena hal tersebut sudah termasuk dalam unsur-unsur kampanye. Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Sosialisasi boleh dilakukan, namun harus sesuai dengan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Posangi. Kamis (19/10/2023).

Bawaslu Bolmut sangat menekankan pentingnya mematuhi aturan dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Dengan menjaga pemilu dalam koridor yang benar, diharapkan proses pemilihan umum berjalan adil, transparan, dan demokratis.

“Masyarakat, Parpol, dan Caleg di Bolmut diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.” Jelas Posangi. (Piko)