Trendingpublik.Com, Jakarta — Ahli bahasa, Ahok yak yakin dipilih. Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menghadirkan sejumlah ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2), ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, memberikan pandangannya terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang sempat menjadi polemik nasional.
Di hadapan majelis hakim, Mahyuni menilai isi pidato Ahok telah melebar dari tujuan awal kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, pembahasan mengenai Surah Al-Maidah ayat 51 tidak berkaitan langsung dengan agenda utama kunjungan tersebut.
Mahyuni mengatakan dirinya melihat adanya arah pembicaraan yang menyerupai kampanye politik. Ia menilai pernyataan Ahok terkesan menunjukkan keraguan untuk kembali dipilih sebagai gubernur sehingga membawa isu agama dalam pidatonya.
“Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surah Al-Maidah ayat 51,” ujar Mahyuni saat memberikan keterangan di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda sidang yang membahas unsur bahasa dalam pidato Ahok. Jaksa menghadirkan Mahyuni untuk menjelaskan konteks dan penggunaan bahasa dalam pernyataan yang dianggap kontroversial tersebut.
Mahyuni juga menyayangkan penyebutan Al-Maidah ayat 51 dalam pidato itu. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak relevan dengan maksud awal kunjungan kerja pemerintah daerah di Kepulauan Seribu.
Ia menegaskan bahwa agenda utama Ahok saat itu berkaitan dengan persoalan perikanan dan program kerja pemerintah daerah, bukan mengenai isu politik maupun agama.
“Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kunjungan kerjanya soal masalah ikan,” tegas Mahyuni di depan majelis hakim.
Empat Ahli Dihadirkan Jaksa
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang ahli dari berbagai bidang. Selain Mahyuni sebagai ahli bahasa Indonesia, hadir pula ahli agama Islam Muhammad Amin Suma.
Dua ahli hukum pidana juga dijadwalkan memberikan keterangan, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Kehadiran para ahli itu bertujuan memperkuat dakwaan jaksa terhadap Ahok dalam perkara yang menyita perhatian publik sejak 2016 lalu.
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah Pasal 156a KUHP yang berkaitan dengan dugaan penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, Ahok juga didakwa menggunakan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sidang Ahok saat itu menjadi salah satu proses hukum yang paling mendapat sorotan masyarakat dan media nasional. Ribuan warga mengikuti perkembangan persidangan, baik secara langsung maupun melalui siaran media massa dan media sosial.
Keterangan para ahli dianggap memiliki peran penting dalam menentukan unsur pidana yang didakwakan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Hingga persidangan berlanjut, majelis hakim terus mendalami berbagai aspek, mulai dari bahasa, hukum pidana, hingga pandangan keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.












