banner 728x250

2 WNA Pencari Suaka Terlibat Prostitusi

Ilustrasi

Jakarta – Dari tiga orang warga negara asing (WNA) yang terjaring razia Satpol PP Kecamatan Sawah Besar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu, dua di antaranya merupakan pencari suaka. Mereka adalah HA (17) dan SM (15) asal Afghanistan.

Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib mengatakan, HA dan SM adalah WNA yang berada di bawah naungan UNHCR. 

Ketika dilakukan pemeriksaan saat terjaring razia, HA dan SM diketahui merupakan pencari suaka. Keduanya memiliki kartu UNHCR.

“Dari data kami (Kantor Imigrasi Jakarta Kelas I Non TPI Jakarta Pusat), kalau pengungsi itu (HA dan SM) tidak terdaftar. Karena data itu sesuai dengan komuniti di mana tempat dia tinggal,” kata Ruhiyat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2019).

Ruhiyat menambahkan, Imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap dua WNA asal Afghanistan ini. Dari hasil pemeriksaan ini, nantinya pihak imigrasi akan memberikan rekomendasi ke shelter tempat SM dan HA itu di tampung, yakni LSM Save The Children.

“Bila melakukan tindak pidana seperti merampok, mencuri, dan lain-lain, baru bisa dihukum. Hal ini karena para pencari suaka tidak terlepas dari Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor 6 Tahun 2016. Masing-masing shelter punya aturan dan itu, bukan ranah Imigrasi,” ungkap Ruhiyat.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban atas kasus SM dan HA, akan diserahkan ke LSM Save The Children. “Kita sampaikan kasus ini sebagai koreksi bagi mereka,” tuturnya.

Sementara untuk WNA lainnya yang ikut diamakan, yakni DC (42) asal Nigeria. Dikatakan Ruhiyat, DC telah tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay) dan akan dideportasi.

“Dia (DC) sudah overstay lebih dari 60 hari. Tindakannya kita deportasi dan kita ajukan ke dalam daftar penangkalan. Kalau yang bersangkutan tidak punya dokumen, akan kami koordinasikan dengan perwakilannya yang ada di sini,” terang Ruhiyat.