Jakarta – Dari tiga orang warga
negara asing (WNA) yang terjaring razia Satpol PP Kecamatan Sawah Besar di
salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu, dua di antaranya merupakan
pencari suaka. Mereka adalah HA (17) dan SM (15) asal Afghanistan.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib mengatakan, HA dan SM adalah WNA
yang berada di bawah naungan UNHCR.
Ketika dilakukan pemeriksaan saat terjaring
razia, HA dan SM diketahui merupakan pencari suaka. Keduanya memiliki kartu
UNHCR.
“Dari data kami (Kantor Imigrasi Jakarta
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat), kalau pengungsi itu (HA dan SM) tidak
terdaftar. Karena data itu sesuai dengan komuniti di mana tempat dia
tinggal,” kata Ruhiyat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat,
Kamis (8/9/2019).
Ruhiyat menambahkan, Imigrasi akan melakukan pendalaman
terhadap dua WNA asal Afghanistan ini. Dari hasil pemeriksaan ini, nantinya
pihak imigrasi akan memberikan rekomendasi ke shelter tempat SM dan HA itu di
tampung, yakni LSM Save The Children.
“Bila melakukan tindak pidana seperti
merampok, mencuri, dan lain-lain, baru bisa dihukum. Hal ini karena para
pencari suaka tidak terlepas dari Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor 6
Tahun 2016. Masing-masing shelter punya aturan dan itu, bukan ranah
Imigrasi,” ungkap Ruhiyat.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban atas kasus SM
dan HA, akan diserahkan ke LSM Save The Children. “Kita sampaikan kasus
ini sebagai koreksi bagi mereka,” tuturnya.
Sementara untuk WNA lainnya yang ikut diamakan,
yakni DC (42) asal Nigeria. Dikatakan Ruhiyat, DC telah tinggal melebihi izin
yang diberikan (overstay) dan akan dideportasi.
“Dia (DC) sudah overstay lebih dari 60
hari. Tindakannya kita deportasi dan kita ajukan ke dalam daftar penangkalan.
Kalau yang bersangkutan tidak punya dokumen, akan kami koordinasikan dengan
perwakilannya yang ada di sini,” terang Ruhiyat.
2 WNA Pencari Suaka Terlibat Prostitusi
